PERHIMPUNAN PURNAWIRAN ANGKATAN UDARA

PARA PENDIRI PPAU

SEJARAH SINGKAT
Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara PPAU didirikan di jakarta pada tanggal 24 Agustus 1998 oleh 9 orang purnawirawan Angkatan Udara yaitu bapak Saleh Basarah, bapak Ashadi Cahyadi, bapak Srimulyono Herlambang, bapak Sudjatmiko, bapak Wisnu jajeng Winardo, bapak Andoko dan bapak Urip Kadirun, adalah merupakan wadah bagi para purnawirawan dan pensiunan ASN Angkatan Udara beserta istri suami serta warakawuri dan janda duda Angkatan Udara, guna menyalurkan aspirasi yang berkelanjutan kepada nusa, bangsa dan negara.
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

AZAS
PPAU merupakan organisasi sosial kemasyarakatan indipenden yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

LANDASAN
PPAU tidak melibatkan diri dan tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.

TUJUAN
Tujuan utama didirikan PPAU adalah untuk mewujudkan hubungan yang kokoh, meningkatkan kesejahteraan sosial anggota serta memberikan tanggapan dan saran atas kebijakan publik pimpinan TNI.
VISI DAN MISI PPAU
VISI
Visi PPAU adalah mewujudkan kesejahteraan lahir batin anggota dalam segala aspek kehidupan serta terjalinnya hubungan yang serasi sesama anggota dan TNI Angkatan udara serta dengan organisasi/instansi lain.

MISI PPAU
Menjalin dan memperkokoh rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan antara sesama anggota.
Meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan anggota dalam segala aspek kehidupan.
Membantu anggota dalam upaya mendapatkan hak-haknya berdasarkan perundangan yang berlaku.
Menjalin dan memupuk kerjasama dengan organisasi purnawirawan dalam lingkup TNI dan Polri serta organisasi kemasyarakatan lain.
Dalam melaksanakan Misi tersebut, PPAU menggunakan/mengedepankan motto Purnawirawan Peduli.

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

KEANGGOTAAN
Yang menjadi anggota PPAU adalah Purnawirawan Angkatan Udara beserta istri, Warakawuri Angkatan Udara dan duda Wanita Angkatan Udara, Pensiunan ASN Angkatan Udara beserta istri suami dan janda duda.

HAK
Mengeluarkan pendapat dan memiliki hak suara pada Rapat Anggota, Memilih dan dipilih sebagai pengurus, Membela diri-dibela dan dilindungi dalam mempertahankan haknya.

KEWAJIBAN
Menjunjung tinggi nama baik kehormatan dan martabat PPAU, Memegang teguh dan tunduk kepada AD ART PPAU serta Memegang teguh disiplin organisasi.
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN PPAU
Organisasi PPAU secara hirarkis disusun sebagai berikut : Tingkat Pusat, Tingkat Cabang, Tingkat Perwakilan, Tingkat Anak Cabang dan Tingkat Ranting.
SUSUNAN PENGURUS PPAU
Badan Pengurus Pusat PPAU, terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh 5 (lima) orang Kepala Bidang yang membidangi Organisasi dan Keanggotaan, Ekonomi dan Kesejahteraan, Advokasi dan Kajian, Komunikasi Sosial, serta Perempuan.


Badan Pengawas dan Badan Penasihat
Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan Badan Pengurus dalam menjalankan organisasi. Ketua Wakil dan Sekretaris dan seorang anggota atau lebih.
Badan Penasihat. Berhak memberikan nasihat kepada badan pengurus baik diminta maupun tidak diminta Ketua Wakil dan Sekretaris dan seorang anggota atau lebih.
Badan Pengurus PPAU Cabang/Perwakilan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bandahara dan Wakil Bendahara)

Ketua Umum, diangkat dalam Kongres PPAU setiap lima tahun atau Kongres Luar Biasa
Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan diangkat dalam Kongres PPAU dan dapat dilaksanakan penggantian sesuai kebutuhan pembinaan dan dinamika organisasi.
Secara tradisi, Kasau adalah pelindung PPAU Pusat dan Danlanud adalah pelindung PPAU Cabang, sedangkan Dansatrad Dansatrudal Kaperwal adalah pelindung PPAU Perwakilan
MANFAAT MENJADI ANGGOTA PPAU
Manfaat yang diperoleh seorang purnawirawan TNI Angkatan udara yang bergabung dengan PPAU





Mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dan bersilaturahmi dengan sesama purnawirawan TNI Angkatan udara, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Mendapatkan informasi dan pengetahuan yang bermanfaat, terkait dengan perkembangan TNI Angkatan udara, maupun isu-isu nasional dan global yang relevan dengan bidang pertahanan dan keamanan.

Mendapatkan bimbingan dan nasihat dari para senior dan tokoh purnawirawan TNI Angkatan udara, yang dapat membantu dalam mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa pensiun.

Mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pelayanan dari organisasi PPAU, baik dalam kesehatan, kesejahteraan, hukum, maupun lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara, melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, ekonomi yang diselenggarakan oleh PPAU.